INFORMASI PENDAFTARAN SMA DAN SMK PPDB 2020 DIKBUD KALBAR

Halo sobat semua,

Bagi kamu yang masih bingung dengan cara pendaftaran Masuk SMA/SMK terutama bagi yang berdomisili di wilayah kalimantan barat, Banq Guru punya informasi yang dapat mendukung kamu memahami proses pendaftarannya. Silahkan cekidot.....



Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

1. Jalur ZONASI (50%)

- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili

- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur AFIRMASI (15%)

    - Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

    - Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    - Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)

    - Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

    - Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur PRESTASI (30%)

    - Ditentukan berdasarkan :

        a. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau

        b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat                          kabupaten/kota.

    - Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

    - Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.


Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI

1. Jalur REGULER dengan ketentuan

      - Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

      - Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)

2. Jalur AFIRMASI (15%)

Comments

Popular posts from this blog

BRAINSTORMING

TEMPAT TERBAIK UNTUK REUNI SEKOLAH

RINCIAN TANGGAL PENDAFTARAN ONLINE SMA/SMK SE-KALBAR